Atty Suharti Klaim Efisiensi Belanja Dapat Melaksanakan Percepatan Pembangunan

Atty Suharti.

Atty Suharti.

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Wali Kota Cimahi Atty Suharti menyampaikan (rancangan peraturan daerah) raperda tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra. Djulaeha Karta Sasmita, belum lama ini.


Atty menjelaskan, adanya penyesuaian SOTK ini pemerintah berusaha untuk melakukan efisiensi dan dan mengefektifkan belanja pembangunan sekaligus dapat melaksanakan percepatan pembangunan , sehingga prototipe ini harus dilakukan walaupun ada karakter yang berbeda antar wilayah perkotaan dan kabupaten.

Perubahan SOTK ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 061/29911/SJ tahun 2016 tentang tindaklanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 maka pemerintah daerah diinstruksikan untuk membentuk Perda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk, penyusunan KUA PPAS tahun 2017 dilaksanakan secara paralel dengan pembentukan perda tentang perangkat daerah dan penyelesaikan proses administrasi pengalihan PNS daerah yang mengalami pengalihan urusan dengan pedoman peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dibutuhkan kecermatan dalam menentukan variable yang digunakan untuk menentukan besaran SOTK , terlebih di Kota Cimahi yang relatif unik, yaitu bila di dasarkan wilayah masuk kedalam katagori kota kecil , namun bila didasar hitungan kependudukan masuk dalam kota sedang,” katanya, belum lama ini.

Prinsip yang diemban dalam organisasi tersebut yaitu efektif, efisien dan pembagian habis tugas serta kemampuan rentang kendali untuk kontrol.
“Dilihat keseimbangan organisasi antar Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Jangan sampai ada yang terlalu besar urusan nya ataupun terlalu kecil,” terangnya.

Mengenai urusan yang harus dilaksanakan di Kota Cimahi harus juga dipertimbangkan potensi nyata yang terdapat di Cimahi.
“Jangan sampai potensi yang tidak nyata, seperti halnya potensi pertanian di Cimahi, asset pertanian sebagian besar adalah sudah menjadi milik pemodal dan mungkin ada potensi lainnya yang harus lebih dicermati,” katanya.

Atty pun memberikan contoh dalam raperda SOTK baru ini kelurahan bukan lagi perangkat daerah kelurahan melainkan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.

Sedangakan besaran organisasi setiap (Organisasi Perangkat DaeraH) OPD diatur melalui tipologi perangkat daerah, yang dihitung berdasarkan variabel umum dan variabel teknis setiap urusan.
“Sebagai tindak lanjut kiranya dibutuhkan pembahasan raperda ini dengan keikhlasan untuk memikirkan adayna sotk yang sesuai kota cimahin dengan strategi pelaksanaan nya didasar kepada potensi rill yang dimiliki cimahi,” tutupnya. (bbb)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …