POJOKBANDUNG.com, MADINAH – Ahmad Malik, calon jamaah haji (CJH) asal Madura yang kedapatan membawa jamu tradisonal dan jimat dalam jumlah besar, masih ditahan Badan Narkotika Nasional Madinah. Pemeriksaan urine sudah selesai, namun masih ada uji laboratorium terhadap jamu tradisional yang dibawa pria 46 tahun itu. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diminta menunggu lima hingga tujuh hari ke depan untuk mengatahui hasil uji lab.
(14/8/2016), tim yang mendampingi Ahmad menemui Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Wilayah Madinah Abdul Hadi Sonat Al Harbi. Di Indonesia, lembaga itu sama dengan kejaksaan tinggi. Tim yang ikut antara lain Nurul Badruttamam (kepala daerah kerja air port PPIH Arab Saudi), Hasyim Salim Hylabi (tenaga musiman PPIH), dan dua perwakilan KJRI Jeddah, Fadhly Ahmad dan Rofik Sakir.
Dalam pertemuan itu diinformasikan bahwa hasil tes urin Ahmad dinyatakan negatif dari zat narkoba. Begitu juga dengan barang bawaan berupa jimat yang sangat dilarang dan diaancam hukuman berat di Arab Saudi. ”Masih dimaafkan dan ditoleransi karena dketidaktahuan dan kekhilafan yang bersangkutan,” terang Nurul.
Yang masih dalam proses adalah pemeriksaan obat tradisional berbahan ekstrak sarang tawon. Hingga (14/8/2016) hasil uji lab terhadap barang tersebut belum selesai. Sementara pemeriksaan untuk obat tradisional kemasan lainnya sudah tuntas dan tidak ada masalah.
Tim PPIH juga sudah mendapatkan kembali obat-obat tradisional kemasan milik Ahmad. Jamu dan sejenisnya yang memenuhi tas tenteng milik Ahmad itu dibawa ke Kantor Misi Haji Indonesia di Madinah. Jamu yang dibawa ketua rombongan 8 kloter 3 Embarkasi Surabaya itu rata-rata bergambar perempuan.
Di antaranya, jamu Awet Ayu, Rumput Fatimah, dan Apu Sirih. Kemasan jamu-jamu itu bergambar siluet lekuk-lekuk tubuh perempuan. Diduga, kemasan-kemasan jamu semacam itulah yang menarik perhatian petugas Bandara Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz, sehingga diputuskan melakukan pemeriksaan total.
Hari ini (15/8/2016), sekitar pukul 10.00 waktu Arab Saudi, tim akan kembali menemui investigator awal yang menangani kasus Ahmad. Tujuannya untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) ulang dengan penerjemah resmi dari KJRI Jeddah. ”Sekaligus mencoba membebaskan Pak Ahmad dengan dengan jaminan KJRI. Harapan kami yang bersangkutan tetap bisa melaksanakan ibadah haji secara utuh.
Jamaah Tak Bawa Visa
Sementara itu, seorang jemaah dari kloter 9 Embarkasi Surabaya (SUB 09) sempat tertahan selama sembilan jam di imigrasi Bandara Madinah, Sabtu (13/8/2016). CJH bernama Soekarmo, 75, itu tidak langsung diperkenankan memasuki Kota Madinah karena tidak dapat menunjukan visa saat diperiksa pihak imigrasi bandara.
Tim PPIH daker airport yang menyambut kedatangan Soekarmo mengaku heran, mengapa CJH tersebut tidak memegang visa. Padahal kondisi seperti itu harus diantisipasi sebelum keberangkatan CJH yang bersangkutan. ”Ada masalah teknis, sehingga visa yang bersangkutan baru bisa terdeteksi di sistem online e-Hajj saat itu. ”Kami langsung melaporkan persoalan tersebut kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nurul.
Setelah menunggu sekitar 9 jam, visa Soekarmo akhirnya bisa diterbitkan dan jamaah yang bersangkutan bisa melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Soekarmo terdaftar sebagai jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama. Karena ada kendala teknis, visa SKM tidak terbawa bersamaan dengan keberangkatan yang bersangkutan. ”Sistem e-Hajj yang diberlakukan Pemerintah Saudi mempermudah proses penyelesaian masalah ini,” ujarnya. (fat/oki)