Baru Sepuluh Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Hanya sepuluh perusahaan saja yang mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas.

Hanya sepuluh perusahaan saja yang mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas.

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, dari 587 perusahaan yang ada di Kota Cimahi, hanya sepuluh perusahaan saja yang mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas.


Padahal, kementrian Tenaga Kerja sudah mengatur dan memerintahkan kepada setiap perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Demikian disampaikan Anggota Komisi 8 DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, usai melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusuma, belum lama ini.

Minimal, Ledia sampaiakan, setiap perusahaan swasta harus memberikan pekerjakan 1% dari total pekerja, atau kepada satu peyandang disabilitas dari 100 pekerjanya. Sementara BUMN dan BUMD minimal dua, atau 2%,” katanya.

Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota Cimahi yang tidak aktif dalam melakukan edukasi kepada perusahaan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Cimahi.

Ia mengakui jika perusahaan pasti mempertimbangkan pekerja sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal itu, peran pemerintah dibutuhkan dalam memberikan semacam pelatihan.
“Jadi pelatihan diberikan bukan hanya tentang wirausaha saja. Tapi juga skill untuk bekerja. Kan bisa teman-teman dibekali ilmu ytentang administrasi atau semacamnya,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan pendataan berapa jumlah penyandang disabilitas yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan. “Dengan data tersebut ada, sangat penting bagi kami untuk dijadikan acuan membuat sebuah peraturan,,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Sependi Heriyadi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap semua perusahaan yang ada.

Hanya saja, pihak perusahaan masih kesulitan mencari pekerjaan yang cocok bagi penyandang disabilitas.
“Di Cimahi ada perusahaan farmasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Nah untuk perusahaan yang lain memang masih belum. Alasannya mencari pegawai sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Mengenai sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan, pihak pemerintah pun mengaku sudah melakukan itu. Ia mengaku tidak bisa melakukan intervensi terkait kebijakan perusahaan mengenai perekrutan pegawai, khusunya penyandang disabilitas. (bbb)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …