POJOKBANDUNG.com,BANDUNG – Setelah tiga bulan menjadi tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polrestro Jakarta Timur, (Jumat, 5/8), Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi akan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Ojang merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara BPJS Kesehatan Kab. Subang, sekaligus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemindahan Ojang merupakan bagian dari pelimpahan tahap kedua, sekaligus dengan berkas perkara yang akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dari Jakarta berangkatnya Jumat siang, kemungkinan sampai Rutan Kebonwaru nanti sore,” kata Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Ojang, melalui ponselnya, Jumat (5/8) siang.
Rohman mengatakan, selain pemindahan penahanan tersangka Ojang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini juga bakal melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Ojang ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain Ojang, pada kasus ini penyidik KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holid dan istrinya Lenih Marliani, serta dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Proses hukum untuk Jajang dan Lenih, sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan proses hukum untuk Devyani dan Fahri, hingga kini masih dalam penyidikan di KPK.(nda)