Kasus Pembunuhan , AS Terancam Diberi Hadiah Diatas 12 Tahun Penjara oleh Polsek Cimahi

AS narapidana kasus pembunuhan yang terancam di penjara di atas 12 tahun penjara

AS narapidana kasus pembunuhan yang terancam di penjara di atas 12 tahun penjara

POJOKBANDUNG.com , CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan AS (20) terhadap Iwan Kustiawan di TKP Kompleks Pondok Mutiara Jln. Pondok Mutiara I No. 8 RT 1 RW 23 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Rabu (3/8/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juni 2016 malam lalu. Iwan yang menderita penyakit stroke tewas di tangan AS yang baru bekerja sehari sebagai asisten rumah tangga.

Kejadian tersebut ridak diketahui warga, termasuk istri Korban yang sedang shalat Tarawih di masjid Komplek. Korban dibawa ke rumah sakit setelah satpam komplek melihat korban berada di teras rumah sambil berlumuran darah.

Tersangka berhasil ditahan pihak kepolisian kurang dari 1×24 jam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa kabur 1 unit kendaraan roda dua merk honda beat warna hitam plat nomor D 6812 KY dan 3 unit telefon genggam serta uang tunai.

Proses reka ulang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Cimahi Asep Mulyawarga S. SH dan dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dalam reka ulang, tersangka mengulang adegan penusukan kepada korban sebanyak empat kali sebelum membawa motor dan sejumlah uang korban.

Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Cibabat selama satu minggu.
Terlihat sejumlah warga turut menyaksikan proses reka ulang tersebut dibalik garis polisi yang terpasang di lokasi kejadian.

Kapolsek Cimahi, AKP Asep Nandang mengatakan, ada 33 adegan yang diperagakan. Adapun motif tersangka adalah pencurian.

“Tersangka mempunyai masalah ekonomi (kebutuhan). Ia mencuri dan sengaja melakukan pembunuhan,” katanya saat ditemui usai rekonstruksi.

Disinggung mengenai kemungkinan pelaku merupakan anggota geng motor, ia belum bisa berkomentar banyak.

“Tetangga korban memang ada yang mengatakan bahwa pelaku merupakan anggota geng motor. Bisa saja itu benar, tapi sampai saat ini belum ada indikasi tersangka anggota geng motor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian, yakni 369, 365, 340 dan 338 KUHP.

“Hukumannya diatas 12 tahun penjara,” ucapnya.

Fridiani (43) putri korban saat ditemui tidak bisa menahan air mata menyaksikan adegan demi adegan yang diperagakan pelaku.

“Saya pikir hukuman mati sangat pantas untuk tersangka. Ia tega membunuh ayah saya yang sedang sakit,” ucapnya sambil menahan tangis. (bbb)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …