POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi Republika Indonesia, Yuddy Chrisnandi merilis surat edaran tentang larangan bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam keterengan terdapat imbauan bahwa para pimimpin di satuan kerja masing- masing untuk melarang Aparatur Sipil Negara bermain game virtual berbasis GPS demi menjaga keamanan dan kerahasiaan instalasi Pemerintah, serta menjaga produktivitas dan displin Aparatur Sipil Negara.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini juga diharapakan dapat melakukan pemantauan dalam pelaksaannya.
Surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian dan kepala daerah seluruh Indonesia.
Meski di Indonesia, game virtual berbasis GPS, Pokemon Go belum dirilis namun banyak yang mengunduh aplikasi ini melalui situs-situs teknologi dan game. Alhasil, permainan ini banyak menuai kontroversi. terlebih, seblumnya di beberapa Negara, game ini juga banyak menuai kecelakaan. (sikah/ps)