Bentuk Tim Khusus Pengampunan Pajak

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA -Pemerintah membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menggandeng pengacara hingga konsultan publik dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Besok akan ada rapat dengan beberapa kementerian, mensesneg, menkumham, KSP, menteri keuangan untuk membicarakan bagaimana strateginya, daftar lawyer, ahli-ahlinya yang akan kita undang diskusi,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7).

Darmin menambahkan, pemerintah juga akan menggandeng akuntan publik, konsultan pajak, pengacara, hingga notaris untuk ?menyamakan persepsi mengenai UU Tax Amnesty. Sehingga, para pengusaha yang berminat mengikuti program tersebut bisa memperoleh penjelasan yang sama.

“Soal komunikasi dengan akuntan publik, konsultan pajak, lawyers, notaris, supaya bahasa pengertiannya sama. Supaya kalau ditanyakan oleh pengusaha yang mau ikut tax amnesty penjelasannya sama jangan lain-lain,” jelasnya.

Siang tadi, UU Tax Amnesty resmi didaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya. Pemohon yakni Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga negara atas nama Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani meminta MK untuk melakukan uji materiil UU Tax Amnesty karena menganggap bertentangan dengan konstitusi. (wah)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …