POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Perempuan berusia 27 tahun itu diancam hukuman mati.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyatakan, untuk pembuktian lebih detail akan dibuktikan di persidangan yang akan kembali digelar 21 Juni dengan agenda pembacaan tanggapan oleh eksepsi dari JPU.
Tak tanggung-tanggung, JPU menyiapkan 67 orang saksi yang memberatkan Jessica. Termasuk diantaranya saksi yang melihat Jessica menaruh racun di gelas. “Nanti saja ya, saat pembuktian unsur-unsur,” ujar dia.
Meski jumlah saksi yang diajukan JPU sangat banyak, tim kuasa hukum Jessica hanya menampilkan sedikit saksi. Andi Joesoef selaku kuasa hukum Jessica menerangkan, pihaknya hanya akan mengusulkan tiga saksi ahli. Ketiganya adalah guru besar forensik. “Nanti akan diberitahu siapa,” imbuhnya.
Sementara Darmawan Salihin, ayah Mirna, optimistis dengan JPU. Menurutnya, JPU memiliki banyak bukti kuat. Dia pun juga memiliki bukti untuk menghadapi persidangan lanjutan. “Yang penting kan barang bukti,” ujar dia,
Darmawan menambahkan, pihaknya juga tidak gentar melawan tim kuasa hukum Jessica yang berjumlah 11 orang. Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan bukti yang kuat dan akan menampilkan bukti yang membuat Jessica tak dapat mengelak lagi. “Ada video,” tambahnya. (nug)