POJOKBANDUNG.com, BANDUNG -Jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 25 ribu botol minuman keras (Miras) ilegal di gedung eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (3/6/2016). Miras-miras ini, merupakan hasil operasi penertiban selama tahun 2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah miras hasil razia Polrestabes Bandung dan jajarannya dimusnahkan di antaranya 22.888 botol miras semua jenis, 79 botol Ciu, 24 botol miras oplosan, 46 jerigen tuak, dan 1.000 botol miras hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Puluhan ribu botol miras itu dikumpulkan di atas alas terpal. Dua buah kendaraan berat jenis stoom walls, kemudian melindas tumpukan botol miras tersebut. Bau menyengat pun tercium saat botol-botol tersebut dilindas oleh kendaraan berat.
“Ini hasil penertiban Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran serta instansi terkait selama tahun 2016. Totalnya ada 25 ribu botol,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto usai pemusnahan.
Winarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menertibkan peredaran miras di Kota Bandung. Terlebih, memasuki Ramadan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban.
“Dengan pemusnahan ini, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami dari kepolisian dan instansi lainnya yang berkompeten tidak diam, kami tetap melakukan kegiatan terhadap miras ilegal ini,” katanya.(nda)