La Nyalla Buka Mulut Soal Jabatan Ketum PSSI, Begini Katanya

La Nyalla Matalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5) lalu. Foto: Jawapos

La Nyalla Matalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5) lalu. Foto: Jawapos

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dikabarkan telah berlapang dada untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketum PSSI.


Sikap La Nyala itu memuluskan rencana kelompok 85 yang ingin menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan menyebutkan, langkah tersebut dilakukan karena La Nyala tidak mau adanya perpecahan pada tubuh PSSI. Oleh karena itu, ia memutuskan akan mundur sebagai orang nomor satu di induk sepak bola Indonesia itu.

“PSSI menunjuk wakil ketua umum Hinca Panjaitan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI selama La Nyalla menjalani proses hukum,” kata Aristo.

Kebijakan ini diambil agar KLB dilakukan sesuai dengan statuta yang ada. Untuk itu pihaknya bakal melakukan verifikasi terhadap 91 pemilik suara yang tergabung di K85. “Kalau para voters menginginkan KLB, La Nyalla pasti legowo. Untuk apa jadi ketua kalau sudah tidak dipercaya,” tukas Aristo.

Menurut Aristo, saat ini status La Nyalla masih sebagai Ketum yang sah. “Meski posisinya saat ini sedang tidak aktif karena terbelit masalah hukum yang menimpanya, namun ia masih menjadi ketum yang sah,” bebernya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemprov Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp 5 miliar pada 2012.

Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla yang menggugat praperadilan penetapan tersangka itu. Tapi, Senin 30 Mei, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.

La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia. Dia tiba di tanah air dengan pengawalan ketat, 31 Mei. (fdi/jpg)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …