Kabar Gembira bagi PNS ! Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang

Pegawai Negeri Sipil. Foto: Ilustrasi

Pegawai Negeri Sipil. Foto: Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA –  Jelang Ramadan 1437 H, muncul kabar gembira berturut-turut untuk para aparatur sipil negara (PNS dan honorer), Polisi, dan TNI. Setelah kabar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), kini giliran pemangkasan jam kerja. Secara kumulatif, jam kerja mereka berkurang sampai 5 jam per pekan.

Dalam keadaan normal jam kerja PNS dan aparatur lainnya adalah 37,5 jam per pekan. Sedangkan selama bulan puasa yang dimulai awal Juni nanti, jam kerja mereka susut menjadi 32,5 jam per pekan. Jadi selama bulan puasa, jam kerja pengawai negeri berkurang sebanyak 20 jam.

Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan itu tertuang di dalam SE Menteri PAN-RB 03/2016 yang diteken 17 Mei. Di dalam surat itu tertulis total jam kerja selama sepekan 32,5 jam.

Kemudian ketentuan durasi jam kerja setiap harinya, dipisahkan untuk instansi yang bekerja lima hari per pekan dan enam hari per pekan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan karena Ramadan semakin dekat.

“Diperkirakan Ramadan mulai Senin 6 Juni,” katanya. Dia mengatakan meskipun bulan puasa, PNS, tenaga honorer, polisi, maupun TNI tidak boleh kendur dalam melayani masyarakat.

Meskipun begitu seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerapkan penyesuaian jam kerja. Penyesuaian dilakukan untuk efisiensi dan produktivitas kerja para abdi negara.

“Kita ingin waktu kerja di kantor tetap optimal,” jelasnya. Di pihak lain kegiatan berbuka puasa bersama keluarga juga tetap bisa dilakukan. (wan/jpg)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …