POJOKBANDUNG.com, JAKARTA –Pelanggan PLN harus membayar tarif dasar listrik (TDL) yang lebih mahal mulai bulan Mei ini.
Tarif listrik Mei untuk tegangan rendah naik Rp 10 per kWh. Jadinya, yang harus dibayar pelanggan rumahan adalah Rp 1353 Rp/kWh.
Yang masuk dalam kategori pelanggan itu adalah rumah tangga dengan tegangan 1.300 VA, 2.200 VA, sampai 6.600 VA ke atas. Tarif itu juga berlaku untuk golongan bisnis bertegangan 6.600 VA sampai 200 kVA, serta gedung pemerintahan berdaya 6.600 VA-200 kVA.
Untuk tegangan menengah, naik Rp 8 per kWh dari Rp 1.033 per kWh menjadi Rp 1.041 per kWh. Golongan yang ada direntang tegangan menengah adalah bisnis dan industri yang lebih dari 200 kVA.
Sementara tegangan tinggi, naik Rp 7 per kWh. Bulan April lalu, tarif golongan ini adalah Rp 925 per kWh. Pada Maret ini, naik menjadi Rp 932 per kWh. Namun, pelanggan di golongan ini terbatas pada Industri kelas 4 yang menggunakan listrik bertegangan 30 mVA ke atas.
Bagaimana dengan pelanggan listrik 900 VA? Selama Mei dipastikan tetap dengan tarif lama yaitu Rp 586 per kWh meski rencana pencabutan subsidi masih dimatangkan.
Tarif Listrik Rumah Tangga
Bulan Tarif Per kWh
Mei 2016 Rp 1.353 (naik)
April 2016 Rp 1.342
Maret 2016 Rp 1.355
Februari 2016 Rp 1.392
Januari 2016 Rp 1.409
Desember 2015 Rp 1.509 (naik)
November 2015 Rp 1.352
Oktober 2015 Rp 1.507
September 2015 Rp 1.523
Sumber: PLN
(dim/sof/jpg)