POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Pemkot Bandung diminta menindak tegas pembangunan tidak berizin. Itu diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan.
“Kalau perlu, robohkan saja bangunan yang melanggar,” ujar Erwan kepada wartawan, Senin (2/4).
Menurut Erwan, di Kota Bandung masih banyak bangunan yang melanggar. Mulai dari izin mendirikan bangunan hingga melanggar koefisien dasar bangunan (KDB). Ada juga bangunan yang dibangun 100 persen di semua lahan. Sehingga tidak menyisakan untuk tempat parkir.
“Kalau tidak ada tempat parkir, tidak akan mungkin untuk RTH,” katanya.
Sebab itu, Erwan berharap Pemkot Bandung menindak tegas bangunan yang melanggar.
“Harusnya semua sesuai dengan perda yang diberlakukan,” tuturnya.
Meski demikian, perda dan peraturan yang berlaku juga tidah boleh membelenggu investor yang ingin berinvestasi di Kota Bandung. Sehingga, menurut Erwan harus dicari win-win solution untuk semua pihak.
“Banyak yang mengeluh, pengusaha kesulitan mendapatkan izin di Kota Bandung,” terangnya.
Erwan mencatat setidaknya ada empat bangunan yang melanggar izin. Salah satunya bangunan Infomedia di Jalan Terusan Buahbatu. Padahal, pihaknya mengaku sudah melakukan sidak ke lokasi, namun baik dari Pemkot Bandung maupun pemilik gedung tidak ada niat baik untuk menghentikan pembangunan dan mengurus izin.
“Padahal, waktu kita sidak pembangunan belum 100 persen. Sekarang sudah selesai 100 persen, tapi tetap tidak ada tindakan apa-apa,” terangnya.
Dan beberapa bangunan lain seperti pembangunan apartemen di kawasan Geger Kalong.
“Tapi kan kalau KBU urusannya provinsi. Ya kita urus saja yang menjadi kewenangan kota Bandung,” tegasnya. (mur)