Alhamdulillah… Dana Desa di KBB Segera Dapat Dicairkan

Ilustrasi

Ilustrasi

 

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH–Sejumlah desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan segera mendapatkan pencairan dana desa tahun anggaran 2016. Pencairan dana desa tersebut tidak akan dilaksanakan secara serentak, tergantung dari kecepatan desa dalam memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam memenuhi persyaratan dan kewajibannya menyelesaikan RAPBDes maka dana desa dapat segera dicairkan oleh masing-masing desa.

Hal tersebut diungkapkam Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat, Rambey Solihin Parlian, di kantornya, Ngamprah, kemarin.

Menurutnya, sejumlah desa baru bisa melakukan pencairan apabila sudah melakukan beberapa syarat dan ketentuan pertanggungjawaban serta menyelesaikan RAPBDes.

“Untuk sekarang belum dapat dicairkan, baru Rabu kemarin dana desa ditransfer dari pusat, 60 persennya dari Rp 119 miliar. Selanjutnya pada minggu depan mulai sosialisasi pencairan melalui Kecamatan,” kata Rambey kepada wartawan.

Dia menjelaskan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga tahap. Pencairan tahap pertama sebanyak 60 persen, sisanya 40 persen.

Sedangkan Alokasi dana desa untuk tahun ini di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 119 miliar lebih, sementara tahun sebelumnya sekitar Rp 53 miliar. “Untuk alokasi anggaran dana desa (add) yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 118 miliar dari sebelumnya Rp 111 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya baru menghitung berapa besaran bagi hasil pajak retribusi dan add untuk pencairan dana desa untuk ke 165 desa di KBB nantinya. “Kami upayakan dananya dapat cair secara bersamaan, paling tidak dalam waktu berdekatan antara dana desa dan Anggaran dana desa (add) dari APBD. Supaya dapat maksimal dalam pembangunan desanya,” kata dia pada Tribun.

Karena kata dia, mekanisme pencairan dan persyaratan dana desa dan add ini sama aja. Beberapa di antaranya menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan angaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Sisanya fotokopi rekening pemerintah desa, fotokopi KTP kepala desa dan bendahara desa dan slip penghasilan tetap bendahara,” katanya.

Selain itu, untuk besaran pencairan per desa tahun ini rambey mengatakan, juga tidak sama akan dengan tahun sebelumnya, disesuaikan dengan kebutuhan dan tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin, dan tingkat kesulitan geografis.

“Dana desa diperuntukan pemberdayaan dan pembangunan, pengacau pada Permendes No 21 Tahun 2015 skala prioritas dana desa. Sementara add dialokasikan untuk pemberdayaan, pembangunan, pemerintahan dan pemasyarakatan,” tuturnya.

Rambey berharap tahun ini tidak terjadi keterlambatan pencairan seperti tahun lalu, yang mulai disalurkan pada Juni 2015. Kata dia segala petunjuk teknis pengelolaan dana desa tahun ini sudah ada. Selain itu persiapan sumber daya manusia (SDM) juga lebih siap dibanding tahun lalu, mereka sudah memahami segala aturan-aturannya.

“Apalagi tahun ini setiap desa dibantu Simkedes (sistem keuangan desa) semacam aplikasi sistem keuangan desa hasil kerjasama pemerintah dan BPKP,” pungkasnya. (bie)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …