Suami Istri Ini Sekongkol Embat Motor Tetangganya

Pasutri pencuri motor tetangganya. (nida khairiyyah)

Pasutri pencuri motor tetangganya. (nida khairiyyah)

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua terjadi di Jalan Moh Toha Gang H Junaedi V No.4 RT07/RW10 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, Sabtu (27/2/2016) malam, pukul 20.30 Wib.

Awalnya, tersangka TS, pukul 11.00 Wib meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol D 4115 IP kepada tetangganya Dede dengan alasan untuk membeli obat ke apotek. TS kemudian menduplikatkan kunci motor yang akhirnya kunci duplikatnya diberikan kepada suaminya, IM.

“Sekitar pukul 20.30 Wib tersangka IM melakukan aksinya, dengan mencuri motor korban yang sedang terparkir di teras rumahnya,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, senin (7/3/2016).

Tersangka, lanjut Yoyol, menitipkan curiannya di bengkel milik temannya, AA, di Jalan Leuwipanjang Gang Narpan RT02/RW04 Kota Bandung. “Dititipkan untuk diubah warnanya,” tambahnya. Namun, belakangan modus pencurian yang dilakukan pasangan suami istri itu berhasil diungkap polisi.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

“Kami sudah mengamankan sepeda motor matic dengan no pol D 4115 IP dan sebuah kunci duplikatnya,” pungkasnya.(cr2)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …