POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Tahan dulu napas Anda. Buat siapa yang masih penasaran dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang sudah menyita perhatian publik dua minggu belakangan ini, harus kembali bersabar.
Hingga saat ini, Polda metro Jaya belum bisa mengungkap siapa tersangka di balik kematian Mirna. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menganggap berkas yang diserahkan penyidik masih belum oke.
Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun membenarkan, berkas yang diserahkan penyidik masih belum layak untuk menaikan status saksi menjadi tersangka.
“Ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi berkas perkara terhadap kasus ini,” ujar Nasrun di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengakui, bahwa adanya sejumlah saksi ahli yang harus didata ulang dan alat bukti yang perlu dikoreksi.
“Satu atau dua hari, kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi kekurangan yang disampaikan pak jaksa. Jadi itu tadi masukan dari keseluruhan,” tutur Krishna.
Menurut Krishna, masih ada keterangan ahli yang juga harus dilengkapi. “Kami akan panggil lagi 2-3 orang ahli untuk lakukan berita acara,” sambungnya. (mg-4/jpnn)