Ngaku Intel, Maling Ini Gasak Motor di Kab Bandung dan KBB

POJOKBANDUNG.com, DAYEUHKOLOT— Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan bermoduskan pura-pura menjadi anggota polisi dibekuk Polsek Dayeuhkolot.


Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampngi Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Irfan Nugraha mengatakan, seorang pelaku berinisial YEAR (34) warga Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, ditangkap karena diduga sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, YR telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak November 2015,” ujar Erwin, Senin (26/1).

Selama itu, sebanyak 21 kali YR menjalankan aksinya dengan mulus di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota intel. Modus tersebut diperkuat oleh tersangka dimana saat menjalankan aksinya, dia membawa senjata api mainan yang diselipkan di pinggang.

“Untuk menakuti korban, dia memperlihatkan pistol mainan dan mengaku anggota intel,” katanya.

Sasaran tersangka, adalah anak dibawah umur seperti Anak SMP, yang mudah diperdaya dan dipastikan tidak mempunyai surat izin mengemudi.

“Tersangka biasanya mencegat motor korban yang dibawah umur, dia mengaku anggota intel. Dia kemudian menyuruh korban membeli rokok, ketika korban pergi ke warung, motornya dibawa oleh tersangka,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot, tersangka sudah beraksi di 21 TKP dan kini 11 unit sepeda motor diamankan oleh Polsek Dayeuhkolot. Wilayah operasi tersangka di antaranya di sekitaran Dayeuhkolot, Bojongsoang, Baleendah, Pameungpeuk dan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

“Rata-rata dari 21 TKP itu, yang menjadi korban anak-anak semua. Modusnya memang memilih anak-anak untuk ditipu. Hasil pencuriannya langsung dijual ke daerah Garut dengan harga Rp 1,5 juta per unit,” terangnya.

Dia menambahkan, tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Jalan Sayuran, Kec. Dayeuhkolot. Penangkapan tersebut setelah ada informasi dari masyarakat yang mengenal ciri-ciri tersangka.

“Sejauh ini memang kami masih proses. Masih ada satu tersangka yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (mld)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …