Duh…Kakek di Kab Bandung Nekat Maling Motor

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, PASIRJAMBU– Berusia tua bukan berarti tidak bisa melakukan aksi kejahatan. Terbukti, seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap Polsek Pasirjambu Kabupaten Bandung karena mencuri motor.


Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, beberapa waktu lalu Polsek Pasirjambu menangkap warga Kampung Pamoyanan, Desa Kalibaru, Kecamatan Pasir Kuda Kabupaten Cianjur karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan kakek bernama EN tersebut, bermula dari laporan warga yang kehilangan sepda motornya. Polsek Pasirjambu kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, mengarah kepada tersangka (EN), kami kemudian menangkapnya,”tutur Erwin, Jumat (15/1).

Penangkapan EN bukan tanpa alasan, dari rumahnya polisi menemukan 10 unit sepeda motor hasil curian. Menurut Erwin, EN biasa beraksi di. Wilayah Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali dan sekitarnya.

Dalam melakukan aksinya, EN menggunakan kinci leter T dan kunci motor duplikan berkepala magnet untuk membuka tutup pengaman kunci motor.

Setiap melakukan aksinya, EN selalu bekerja sendiri. Dari rumahnya di Kabupaten Cianjur, EN biasa naik angkutan umum, setelah sampai di tempat tujuannya, dia turun kemudian melakukan pengamatan daerah yang akan menjadi sasarannya. Setelah menemukan target, dia kemudian beraksi dan membawa kabur sepeda motor curiannya.

“Sasarannya adalah motor di parkiran pertokoan dan rumah-rumah penduduk yang dirasa aman atau tidak ada yang mengawasi,”ujarnya.

Usia lanjut membuat aksi EN berjalan dengan mulus. Dengan penampilannya, orang tidak akan merasa curiga jika dia adalah pencuri speda motor.

“Puluhan motor telah berhasil dicuri oleh tersangka,”ucapnya.

Setelah berhasil mencuri, EN langsung membawa speda mootor hasil curiannya kepada penadah dan menjualnya seharga Rp1 juta-Rp1,5 juta tiap unitnya.

Karena dalam melakukan aksinya selalu sendirian dan EN tidak mempunyai telepon genggam, Polisi agak kerepotan melacak keberadaan penadah barang hasil curian EN.

“Dia langsung menjual barangnyab kepada penadah, tidak melalui perantara. Keahlian mencuri sepeda motor juga dipelajari secara otodidak,”ungkapnya.

tersangka ini, lanjut Erwin, bisa membawanya ke balik jeruji besi, maksimal 7 tahun penjara. Karena melanggar pasal 363 KUHP. Padahal sebelumnya, kakek dengan enam orang cucu itu belum pernah tersangkut masalah hukum.

EN mengaku melakukan pencurian, karena tak punya pekerjaan tetap. Hasil bekerja sebagai petani di hutan sekitar rumahnya dirasa tak mampu mencukupi kebutuhan hidup ia dan keluarganya. Sehingga, ia nekat melakoni pekerjaan sebagai pencuri motor.

“Karena enggak punya pekerjaan, saya nekat mencuri motor. Caracaranya saya pelajari sendiri, termsuk membuat kunci leter T dan kuci magnet itu saya lihat di TV, lalu saya tiru,”ujarnya. (mld)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …