POJOKBANDUNG.com, MARGAHAYU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, memastikan penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bandung 2015 akan digelar Selasa (22/12) esok.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Atip Tartiana. Setelah dilakukan penetapan pemenang, kata Atip, pihaknya akan melaporkan hasil tersebut kepada DPRD Kabupaten Bandung. Tahap berikutnya adalah, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Karena ini pilkada serentak, jadi pelantikannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Soal waktunya, kami belum tahu, yah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat saja,” ujar Atip. Senin (21/12).
Atip menerangkan, penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa dilakukan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, atau jika ada gugatan, Penetapan pemenang jika sudah ada keputusan dari MK terkait materi gugatan.
“Hingga Minggu (20/12) sebagai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, tidak ada pihak manapun menyampaikan gugatan,” tutur Atip.
Dengan demikian, maka dipastikan penetapan Pemenang Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Bandung akan dilakukan Selasa (22/12) esok.
“Kami besok Selasa (22/12) akan menggelar penetapan pemenang pilkada. Besok itu yang kami undang adalah para paslon, perwakilan partai serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, paska pencoblosan pilkada serentak pada 9 Desember dan rapat pleno rekapitulasi raihan suara. Paslon nomor urut 2, Dadang M Naser-Gun Gun Gunawan meraih suara terbanyak, dengan raihan suara 98.736. Sedangkan raihan suara terbanyak kedua yakni paslon nomor urut 1, Sofyan Yahya-Agus Yasmin sebanyak 382.194. Dan terakhir yakni paslon Deki Fajar-Dony Mulyana Kurnia sebanyak 164.914. Jumlah suara sah yang masuk adalah 1.531.844. (mld)