POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Hari ini resmi kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang pengoperasian ojek online maupun layanan kendaraan online lainnya. Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, larangan operasi tersebut, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
“Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang,” tegas Djoko, Jakarta, Kamis (17/12).
Saat ini, layanan kendaraan yang berbasis aplikasi yang sudah beroperasi seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek yang mulai sejak 2011 silam.
Dalam penjelasan Ditjen Perhubungan Darat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Lantaran aturan tersebut justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
Ojek online tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.(amd)