POJOKBANDUNG.com, Pencabutan kembali putusan pelarangan Gojek beroprasi menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih diperbolehkannya ojek online berbasis aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab Bike beroperasi adalah sebuah toleransi semata.
Alasanya, tranportasi publik masih dirasa masyarakat belum tertata dengan baik. “Ini toleransi saja. Tapi masyarakat akan berpikir, kalau ada angkutan umum yang layak, pasti masyarakat akan pilih itu daripada berbahaya (naik motor),” ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Barata menambahkan, tidak dapat menjelaskan kapan transportasi publik akan tertata baik. Namun, dirinya berdalih pemerintah telah melakukan beberapa pembangunan infrastruktur dan perbaikan transportasi umum di kota-kota besar, seperti Light Light Rail Transit (LRT) hingga Mass Rapid Transit (MRT)
“Kan kita ketahui, masyarakat masih kurang terhadap transportasi publik. Kan penyediaan masih kurang. Jadi masih perlu Go-Jek, silahkan dipakai dulu. Ojek itu buat solusi,” imbuhnya. (amd)