POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–MK (35) dan HD (27) dua maling motor asal Lampung, ditangkap tim SatReskrim Polrestabes Bandung. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak enam kendaraan bermotor hasil curian.
Dari keterangan salah satu pelaku MK mengaku, dia belum lama ini berada di Bandung. Namun dia mengaku sudah mendapatkan belasan kendaraan bermotor.
“Saya baru empat hari di Bandung, dua hari sebelumnya, saya mencuri sebanyak 14 kendaraan bermotor,” kata MK di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/12/15).
Dia mengatakan, dari setiap kendaraan yang didapatkannya, dia selalu menjual ke wilayah selatan.
“Setiap penjualan saya mendapatkan keuntungan bisa sampai 5 juta rupiah setiap unit motornya,” katanya.
MK menjelaskan, dalam setiap aksinya, ia tak membutuhkan waktu lama. “Gak lebih dari lima detik, saya biasanya sudah mendapatkan motor tersebut, incarannya motor jenis matic dan motor sport,” jelasnya.
Diketahui MK dan HD merupakan target operasi SatReskrim Polrestabes Bandung. Saat diamankan keduanya sempat melakukan perlawanan, akibatnya mereka harus merasakan timah panas petugas.
“Dari keterangan keduanya, pelaku lintas daerah ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kali, bahkan pelaku pun nekad menghabisi korbannya hingga tewas saat keduanya beraksi di Purwakarta,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono didampingi Kasat Reskrim AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung.
Dalam penangkapan itu, Gatot mengatakan, tim mendapatkan beberapa alat bukti kejahatan berupa dua senpi rakitan, delapan amunisi peluru, lima kunci astag.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 364 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan minimal penjara diatas lima tahun,” kata Gatot.
(cesar)