POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–SatReskrim Polrestabes Bandung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah kota Bandung. Keduanya terpaksa harus merasakan timah panas petugas, karena sempat melawan saat akan diamankan.
“MK alias K (35) dan HD alias A (27) itu target operasi kita yang kita amankan di wilayah Cimahi,” ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono didampingi Kasat Reskrim AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/12/15).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP/157/XII/2015/JBR/RESTABES BDG/ Polsek Sukajadi, 15 Desember 2015 atas nama pelapor dengan inisial SP, perihal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sukagalih, Sukajadi.
Selanjutnya anggota SatReskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi kedua pelaku berada di wilayah Cimahi.
“Tim pun langsung melakukan pengejaran ke wilayah Cimahi, kedua pelaku saat itu sedang berada di pinggir jalan dengan menggunakan motor hasil curiannya, saat akan dihampiri, pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas, akhirnya keduanya pun kami berikan tembakan alhasil keduanya pun kami amankan,” kata Gatot.
Gatot mengatakan, kedua pelaku asal Lampung ini, merupakan target operasi dari SatReskrim Polrestabes Bandung. Dikatakannya, selain di Bandung, keduanya kerap melakukan aksinya di kota lainnya seperti Purwakarta.
“Dari keterangan keduanya, pelaku lintas daerah ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kali,” katanya.
Bahkan, lanjut Gaoto, pelaku sempat melukai korbannya hingga tewas, di wilayah Purwakarta.
“Pelaku saat itu menembakkan senjata rakitannya kepada korban, guna mendapatkan kendaraan korban,” ungkap Gatot.
Dalam penangkapan itu, Gatot mengatakan, tim mendapatkan enam unit kendaraan bermotor hasil curian, dua senpi berikut delapan amunisi peluru, lima kunci astag.
“Keduanya kami jerat dengan pasal 364 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan minimal penjara diatas lima tahun,” kata Gatot.
(cesar)