Inilah Sikap Masing-masing Anggota MKD Terkait Nasib Setnov

Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat memimpin sidang di Ruang Rapat MKD, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat memimpin sidang di Ruang Rapat MKD, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) non aktif Akbar Faisal menilai ada upaya menyelamatkan Ketua DPR Setya Novanto melalui tim panel tapi gagal.

Ini terlihat dari sikap anggota mahkamah dari Fraksi Partai Golkar dan Gerindra yang balik arah, menjatuhkan sanksi berat terhadap Novanto.

Namun, Akbar menyebut perubahan sikap Golkar-Gerindra sebagai upaya mengulur waktu. Sebab, dengan mengarahkan pada pembentukan panel, proses yang berjalan akan lebih panjang dan Novanto bisa saja lolos di panel tersebut.

“Itu buying time. Jadi kalau berat itu nanti dibentuk panel. Tiga unsur MKD dan empat masyarakat jadi tujuh. Nanti bersidang lagi apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Itu dia bisa lolos di situ,” kata Akbar di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/12).

Tapi, panel hanya bisa terbentuk kalau mayoritas anggota mahkamah menjatuhkan sanksi berat. Faktanya, dalam pleno konsinyering tadi, dari 17 anggota MKD sudah 15 yang memberikan pendapat. sembilan diantaranya menjatuhkan sanksi sedang dan enam sanksi berat.

Dengan begitu, kata Akbar, upaya menggiring pembentukan panel sudah gagal. “Kalau ternyata lebih banyak yang meberikan sanksi berat maka dibentuk panel, tapi sekarang kan tidak bisa. Sudah sembilan minta sanksi sedang,” jelasnya.

Diketahui pleno konsinyering MKD sementara waktu diskors sampai pukul 19.30 Wib malam nanti. Masih tersisa 2 pimpinan MKD yang belum memberikan pendapat, yakni Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir dan Ketua MKD (PKS) Surahman Hidayat.(fat/jpnn)

Berikut data sementara pendapat akhir anggota MKD yang menginginkan sanksi sedang dan berat:

Pelanggaran Sedang (sanksi terberat dicopot dari Ketua DPR):

Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakrie (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), Junimart Girsang (PDIP).

Pelanggaran Berat (Bisa diberhentikan dari anggota DPR):

Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan  Muhammad Prakosa (PDIP)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …