Nah Loo… Prostitusi Bisa Dijerat Kurungan dan Denda 30 Juta

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, Menanggapi kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis berinisial Nikita Mirzani dan Puty Revita, saat ini kepolisian sudah menetapkan mucikari berinisial O dan F sebagai tersangka. Sementara Nikita Mirzani dan Puty Revitasebagai korban. Keduanya juga menjalani pembinaan dari dinas sosial (dinsos) di Gedung Panti Sosial Karya Wanita (PSKW), Pasar Rebo, Jakarta Timur.


Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pada kasus pelaku prostitusi online baik penyedia jasa maupun pelakunya dapat dijerat dengan Peraturan Daerah(Perda) DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

“Namun kalau kepolisian akan mengirim korban ke dinsos, posisi Kemensos (Kementerian Sosial) siap menerima karena Unit Pelayanan Terpadu (UPT) siap baik itu di Pasar Rebo atau Bambu Apus,” ujarnya usai bertatap muka dengan pelaku sejarah, tokoh perempuan, dan pimpinan organisasi perempuan di Jakarta, kemarin, (14/12).

Mensos menuturkan, Bambu Apus merupakan rumah Perlindungan dan Trauma Center, sedangkan PSKW di Pasar Rebo merupakan rumah rehabilitasi sosial untuk eks Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring. ”Tapi kewenangan itu ada di kepolisian,” tandasnya.

Lebih lanjut Khofifah mengungkapkan, penetapan sebagai korban tersebut berdasarkan Undang-Undang No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), PSK tidak akan terjerat karena dijadikan korban. Karena itu, harus ada kroscek apakah ada ancaman dan kekerasan. Tetapi kalau ada persetujuan, maka PSK tidak menjadi korban.

“Tapi UU TPPO tidak ada causul yang menyebutkan. Kalau dia (PSK, Red) suka, lalu dia menerima transaksi dan menentukan harga bisa menggunakan (dijerat, Red) Perda DKI No 8/2007,” katanya.

Mensos menjelaskan, dalam Perda DKI tersebut, khususnya pasal 42 ayat 2 secara detil mengatur tentang hal tersebut karena baik penyedia jasa prostitusi maupun perantaranya bisa terkena pidana. “Yang menyiapkan ruangan, yang memediasi, perantara dan yang melakukan pun kena,” tegasnya.

Khofifah menyatakan, ancaman dari pelanggaran perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

“Jadi sebetulnya kalau kita mau melakukan ekspansi regulasi yang ada selagi kasus itu terjadi di Jakarta sebetulnya bisa digunakan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, jadi semua akan kena sanksi,” katanya.

Sementara itu, mucikari berinisial O dan F mulai buka-bukaan. Setelah protes karena NM dan PR cuma dijadikan saksi, kini mereka menyerahkan nama-nama baru ke penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan nama baru itu dilakukan saat memberikan berita acara pemeriksaan tambahan di Bareskrim polri, Senin (14/12).

Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F saat menyambangi Mabes Polri, kemarin mengatakan, ada tiga nama artis selain NM dan PR, termasuk ‘tamu’, yang diserahkan ke penyidik.

“Sampai saat ini ada tiga nama tamu dan tiga artis. Kami serahkan sepenuhnya ke penyidik untuk menjalankan tugasnya,” katanya. “Kita diminta menyampaikan siapa-siapa saja, ya kita sampaikan. Tidak ada yang kita tutupi,” ungkap Osner. (nas/boy/jpnn)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …