Pilkada Kab Bandung: Proses Rekapitulasi Suara Masih di PPK

pilkada serentak

pilkada serentak

POJOKBANDUNG.com, MARGAHAYU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi hasil tabulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Ketua komisioner KPU Kabupaten Bandung, Atip Tartiana  mengatakan, saat ini proses rekapitulasi suara masih berada di PPK, setelah selesai baru diplenokan di KPU Kabupaten Bandung.

“Sekarang masih di PPK, sampai 16 Desember. Baru di KPU itu 17 Desember, jadi tunggu saja keputusan kami,” ujarnya,  Jumat (11/12).

Sebagaimana diketahui, Pasangan nomor urut 2, mengklaim telah memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung dengan raihan suara 65,45 persen, disusul pasangan nomor urut 1 2,80 persen dan 10,75 persen diperoleh pasangan nomor urut 3.

“Kami belum resmi mengeluarkan hasil pungut hitung,” tutur Atip.

Terkait klaim dari pasangan nomor urut 2, Atip menyebutkan, siapapun boleh melakukan klaim terhadap hasil pungut hitung, namun keputusan siapa pemenang dalam Pemilihan ditentukan oleh Pleno KPU.

“Saya belum berani menyebutkan angka, karena rekapitulasi belum selesai. Kalau ada klaim, harus ada bukti otentiknya juga,” ujarnya.

Lebih lanjut Atip mengatakan, klaim dari pihak manapun yang menyebutkan hasil pungut hitung dianggap ilegal. Pasalnya, selain KPU Kabupaten Bandung belum melakukan pleno penetapan, KPU Kabupaten Bandung juga tidak bekerjasama dengan pihak manapun untuk mempublikasikan hasil sementara.

“Baik untuk quick count maupun real count, sampai 1 Desember atau batas akhir pengajuan kerjasama tidak ada lembaga yang mendaftarkan diri. Dalam aturan, pihak yang akan melakukan real count atau quick count harus mendaftar ke KPU,”ungkapnya.

(mld)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …