Hermawi Taslim Sesalkan Langkah KPU Ajukan Kasasi

Hermawi Fransiskus Taslim; Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP- PKB) Penasehat Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) dan Ketua Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) saat ditemui di rumahnya di Perumahan Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.

Hermawi Fransiskus Taslim; Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP- PKB) Penasehat Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) dan Ketua Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) saat ditemui di rumahnya di Perumahan Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.

 

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Fransiskus Hermawi Taslim, menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam sengketa pilkada Propinsi Kalteng dan Kabupaten Fak fak. Taslim menilai langkah tersebut jelas merupakan sikap melawan aturan hukum yang ada.

Menurut Taslim, seyogianya KPU harus memberi contoh dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pasalnya, ujar Taslim, sudah sangat jelas tindakan itu dilarang oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) Nomor 6 Tahun 2012.

Langkah KPU ini dinilai oleh Taslim bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi KPU merupakan lembaga yang memiliki perwakilan di daerah tingkat I dan II.

“Bisa dibayangkan kalau 10 persen saja KPU daerah mengikuti sikap melawan hukum ini, apa jadinya proses pemilu kita ke depan,” tegas Taslim, Kamis (10/12).

Taslim berpendapat seharusnya KPU mematuhi dan berterima kasih kepada PTTUN yang telah meluruskan logika hukum KPU, bukannya malah melawan dalam bentuk Kasasi.

“Kalau KPU terus-menerus bersikap keras kepala terhadap keputusan pengadilan, apa jadinya negeri ini,” tanya Taslim yang juga Ketua DPP Peradi itu.

Karna itu, Taslim berharap KPU mengurungkan niatnya mengajukan kasasi demi pendidikan politik yang baik bagi rakyat. “Masih ada waktu sebelum mengirim kasasi. KPU sebaiknya menerima dan mentaati putusan PTTUN tersebut,” ujar Taslim.(fri/jpnn)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …