POJOKBANDUNG.com, BALEENDAH–Panwaslu Kabupaten Bandung mendalami kasus adanya 200 warga di TPS RT 01/05 Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi yang tidak mendapat surat undangan pencoblosan. Selain itu, ada juga laporan warga melakukan pencoblosan tanpa menggunakan undangan di kecamatan lain.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung, Ari Haryanto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran dimana 200 warga idak menerima surat udangan di Desa Cimekar tersebut.
“Tentu kita akan tindak lanjuti, saat ini sedang didalami baik pengumpulan barang buki data, barang bukti maupun meminta keterangan saksi. Apakah ada pelanggaran atau yang mengarah ke pidana karena menghilangkan hak pilihnya,” tutur Ari, Kamis (10/12).
Selain menemukan kasus banyaknya warga tidak mendapat undangan pencoblosan, Panwaslu Kabupaten Bandung juga menemukan adanya petugas TPS yang memperbolehkan warga di luar TPS tersebut hanya menggunakan KTP.
“Warga tersebut merupakan warga Desa Banjaran, tapi mencoblos di Desa Kiangroke. Harusnya kalau mau mencoblos di TPS lain, wajib membawa formulir A5, tidak boleh hanya menggunakan KTP,” ungkapnya.
Kejadian khusus lainnya yang menjadi perhatian Panwaslu Kabupaten Bandung, kata Ari, di antaranya sekitar 200 lembar surat suara yang basah, diduga terkena air hujan di Desa Lagadar, Kecaman Margaasih.
“Tetapi KPPS dan pengawas bisa mengeringkan lembaran surat suara basah tersebut, tidak mengganggu dan dinyatakan laik pakai. Kejadian ini pun dicatat sebagai kejadian khusus,” katanya.
Ari menuturkan selain menampung dan menindaklanjuti laporan mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2015, pihaknya mengawasi persiapan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di 31 kecamatan yang rencananya dilakukan pada 16 sampai 17 Desember 2015.
“Sejak 9 Desember 2015, surat suara mulai dikumpulkan ke tingkat kecamatan. Selama ini, distribusi berjalan lancar walaupun hujan sudah turun,” katanya.
(mld)