POJOKBANDUNG.com, BALEENDAH – Tim Advokasi hukum pasangan calon (paslon) nomor 3, Deki Fajar-Dony Mulyana Kurnia akan melaporkan dugaan berbagai kecurangan yang dilakukan calon nomor 2 paslon Dadang M Naser-Gun Gun Gunawan.
Ketua tim Advokasi Pasangan Calon Duriat Bandung (Koalisi PDIP-Demorat), Toni Permana mengatakan, proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung diindikasikan tidak berjalan secara fair, dimana banyak kecurangan.
“Banyak masukan kepada kami jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terjadi pelanggaran. Saat ini kami terus melakukan inventarisasi pelanggaran. Kami juga akan melaporkan berbagai kecurangan kepada Polda Jabar,” ujar Toni, Kamis (10/12).
Karena proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung diduga sarat akan kecurangan, seluruh saksi di PPS diinstruksikan untuk tidak menandatangani berita acara.
Hal tersebut sebagai bukti penolakan terhadap hasil pungut hitung pemilihan bupati dan wakil Bupati Bandung yang banyak terjadi kecurangan namun dibiarkan oleh penyelenggara pemilu.
Tidak hanya itu, Pihak penyelenggaran pemilihan, baik komisi Pemilihan umum Kabupaten Bandung maupun Panwaslu Kabupaten Bandung, juga akan dilaporkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI karena dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Langkah yang akan diambil oleh Pasangan Calon nomor urut 3 didukung juga oleh Calon Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Agus Yasmin. Menurutnya, langkah tim advokasi tim Duriat Bandung merupakan sebuah cara untuk menjaga marwah demorasi.
“Dalam Pilkada, bukan soal menang dan kalah saja, tapi ada pertanggungjawaban moral. Tidak ada pelanggaran, apalagi kecurangan yang terstruktur,”ujarnya.
(mld/apt)