Ogah Dituding Zalim, Kejati Jabar Hati-hati Tetapkan Tersangka Korupsi

ilustrasi korupsi

ilustrasi korupsi

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bambang Bachtiar mengatakan, penegakan hukum yang tengah dijalankan saat ini dipastikan berjalan sesuai perundang-undangan.

Bambang menjelaskan, berhembusnya isu pemberantasan kasus korupsi di Jawa Barat dengan pola pengtargetan.

“Istilah target itu tidak ada. Kita tanamkan jangan sekali-kali mendzalimi orang. Menetapkan status orang dilidik sampai sidik itu ada mekanismenya,” ujar Bambang di Bandung, Selasa (8/12/2015).

Oleh karenanya, adanya penilaian Kejaksaan lamban menangani suatu kasus bukan berarti adanya kesengajaan, melainkan keputusan ditetapkannya status tersangka kepada seseorang itu, harus profesional dan objektif.

Pasalnya, penetapan tersangka sangat berdampak besar bukan hanya kepada si tersangka, turut juga keluarga yang mengalami perubahan drastis secara psikologis dan sosiologis.

“Kita tidak sampangan. bukan berarti lamban, kehati – hatian menetapkan tersangka. Kalau salah, nasib keluarganya pasti berubah,” tegasnya.
(cesar)

loading...

Feeds

Pemkab Sumedang Percepat Perbaikan Data Bansos

POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG – Pemkab Sumedang terus mempercepat pendaftaran masyarakat dalam sistem digital pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial …