Bukti Baru Jatuhnya Airasia QZ8501 Terungkap, Keluarga Korban Makin Berang

POJOKBANDUNG.com, KOMITE Nasioanal Keselamatan Transportasi (KNKT) baru saja membeberkan penyebab jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 yang terbang dari Juanda, Surabaya ke Changi, Singapura akhir tahun lalu. Lantas bagaimana tanggapan keluarga para penumpang atas laporan itu?

Beberapa saat setelah laporan dirilis kemarin sore, Jawa Pos (Induk pojokbandung.com) mencoba menghubungi keluarga pilot Iriyanto. Panggilan telepon beberapa kali ke nomor Rr Widya Sukati Putri, istri Iriyanto, tidak direspons.

Respons diberikan setelah Jawa Pos menyampaikan permintaan tanggapan melalui SMS. “Maaf, saya belum bisa comment (komentar, Red),” tulisnya dalam SMS kepada Jawa Pos.

Hal yang sama disampaikan Angela Anggi Ranastianis, putri Iriyanto. Seperti ibunya, gadis tersebut mengatakan belum bisa berbicara banyak untuk menanggapi keterangan KNKT. “Kami belum mau berkomentar apa-apa,” ucapnya.

Putri kesayangan Iriyanto yang akrab disapa Ninis itu mengaku bahwa dirinya dan keluarga masih mengikuti perkembangan penyelidikan insiden tersebut melalui media. “Untuk sementara, pengetahuan kami terkait insiden itu sama dengan yang di berita.”

Sikap pasrah juga ditunjukkan Imam Samudra. Pria yang kehilangan empat saudara dalam tragedi AirAsia tersebut menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang berlaku.

“Sejak awal, permasalahan yang menyangkut pesawat AirAsia sudah kami pasrahkan ke aparat hukum. Mulai evakuasi, penyelesaian asuransi, dan kini masalah pesawat yang diketahui mengalami kerusakan,” ujar Imam, yang dikenal vokal saat menuntut hak jika dibandingkan dengan keluarga korban lainnya.

Ke depan, Imam lebih memasrahkan semuanya pada hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menganggap pernyataan KNKT sebagai bukti baru. Mewakili keluarga korban, dia sudah mengajukan gugatan kepada maskapai AirAsia. Ada dua bahan yang dijadikan dasar gugatan. “Tidak memiliki izin dan pengajuan jadwal secara sepihak,” katanya.

Kini ada bukti baru bahwa pesawat tersebut mengalami kerusakan. Dengan begitu, AirAsia melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (riq/may/c11/kim)

loading...

Feeds