POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Petugas Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Cisalak. Oknum polisi inisial Da ini diduga terlibat dalam sejumalah aksi pencurian kendaraan bermotor jenis mobil.
Dalam menjalankan aksi Da dibantu dengan tiga rekannya yang juga berhasil diringkus oleh petugas.Tiga pelaku tersebut diantaranya, Aditya, 24, warga Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya, Maoludin, 36, warga Dusun Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Indramayu, dan Jamaludin, 42, juga warga Desa Karanganyar.
Selanjutnya, dari para tersangaka itu petugas telah berhasil mengamankan enam unit mobil. Yakni, Avanza warna putih Nopol E 1897 PN, Avanza warna putih nopol D 1646 ADL, avanza warna silver Nopol E 1453 PR, dan Avanza warna abu-abu metalik nopol D 1809 SM.
“Selain itu,turut pula diamankan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam nopol T 8687 AJ, serta mobil Innova warna hitam bernopol D 1331 ABS,” ujar Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria,kepada Wartawan,” Senin (30/11/2015).
Keberhasilan mengungkap kasus yang melibatkan oknum polisi ini setelah ada laporan kehilangan yang dialami Suhida, 43,pekerja wiraswasta asal Kampung Sidamukti RT 31/14 Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi,Subang,kepada petugas kepolisian Polsek Purwadai.
“Saat itu korban mengaku kehilangan satu unit mobil Toyota New Avanza veloz warna putih nopol D 888 WB keluaran tahun 2013 pada Kamis, 19 November 2015 lalu,” terangnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku pecurian. Dalam tempo kurang dari 24 jam, Jumat subuh, pukul 05.00 WIB, 20 November 2015, petugas berhasil meringkus seorang tersangka, Maoludin warga Indramayu, berikut barang bukti mobil Avanza Veloz
Setelah dilakukan pengembangan, petugas pun berhasil meringkus tiga pelaku lainnya. Salah satunya oknum anggota polisi, termasuk barang bukti yang bertambah menjadi enam unit mobil.
“Oknum anggota berinisial Brigadir Da ini bertindak sebagai penyalur. Khusus untuk oknum polisi ini bisa dikenakan kode etik dan sidang disiplin,” pungkasnya. (anr)