POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif adjustment listrik untuk Desember 2015. Penetapan pengaturan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Tarif adjustment diberlakukan setiap bulan yang menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
“Dengan mekanisme tarif adjustment tersebut, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut,” ujar Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto melalui siaran persnya, Minggu (29/11).
Adapun tarif pengaturan berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas. Ada juga kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
“Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif adjusment bulan depan,” ujar Bambang. (chi/jpnn)
Berikut 12 golongan tarif listrik yang mengikuti mekanisme tarif pengaturan per Desember 2015:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA.
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA.
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA.
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.