Wow..Presiden Bisa Tahu Bupati Bandung Minta Libur

Ilustrasi Pilkada

Ilustrasi Pilkada

POJOKBANDUNG.com, SOREANG –  Bupati Bandung, Dadang M Naser menyambut baik keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) No 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan adanya kepres tersebut dipastikan tanggal 9 Desember 2015 nanti menjadi hari libur nasional.

“Memang sebaiknya pada saat pemungutan suara nanti, semua diliburkan supaya bisa menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara),”tutur  Dadang, Rabu (25/11).

Sebenarnya, kata Dadang, dirinya sempat berencana untuk mengirimkan surat kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan supaya hari pemungutan suara menjadi hari libur nasional. Tapi ternyata hal ini sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat.

“Saya sudah meminta untuk dibuatkan SK bupati sebagai turunan dari Kepres itu,”jelas dia.

Ditambahkan Dadang, sebagian pengusaha di Kabupaten Bandung merupakan pengusaha tekstil dan garmen yang memiliki ribuan buruh. Dadang akan meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung untuk tetap memperhatikan hak-hak para buruh. Jadi, kata Dadang, meski buruh diliburkan karena hari libur nasional, buruh tetap diberi uang lembur jika tetap harus masuk kerja.

Dadang memaklumi jika masih ada perusahaan yang memanggil karyawannya untuk bekerja lantaran dikejar target produksi untuk ekspor.

“Tapi kalau bisa, dengan mekanisme pengaturan kerja, semua karyawan dan buruh tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Dan saat masuk kerja diberi upah lembur,”ujarnya.

Jika ada perusahaan yang dianggap merintangi pekerja untuk memberikan hak pilihnya, tambah Dadang, dapat diancam hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 148 KUHP yang menyatakan: Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasar aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.  (mld)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …