Soal Campur Racun, FPI Menolak Minta Maaf

Habib Rizieq

Habib Rizieq

POJOKBANDUNG.com–Meski reaksi organisasi masyarakat (Ormas) Sunda terus bermunculan, namun Front Pembela Islam (FPI) menolak minta maaf terkait plesetan Habib Rizieq Shihab “Sampurasun” menjadi Campur Racun”. FPI menilai tidak ada yang salah dengan ucapan tersebut karena dalam konteks dakwah. “Permintaan maaf ke sebelah mana? Kalau minta maaf kan harus ada kesalahan. Ini hanya miskomunikasi,” jelas Ketua FPI Jabar Abdul Qobar.


Qohar menyampaikan, bila melihat durasi penuh ceramah yang 2 jam akan terlihat jelas konteks ucapan campur racun itu. Menurut dia, maksud Habib Rizieq itu, bila ucapan assalamulaikum diganti dengan ucapan salam yang lain maka yang terjadi malah campur racun. Tidak ada maksud menghina sapaan orang Sunda.  “Makanya kami sayangnya yang melakukan pelaporan atau menuntut minta maaf. Ini tidak mengcross-check kepada kami. Jadi terlalu tergesa-gesa menanggapi kabar dan mendorong meminta maaf,” urai dia.

Ceramah dilakukan pada 13 November lalu di Purwakarta. Rizieq datang atas undangan masyarakat Purwakarta. “Ada yang mengedit tayangan video di YouTube,” tutup dia.

Sementara itu Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menepis tudingan kalau dirinya mengganti ucapan salam Assalamualikum dengan sampurasun. Dedi menegaskan bisa dilihat dari setiap rekaman pidato dia atau saat bertemu masyarakat, ucapan assalamualikum disampaikan lebih dahulu baru sampurasun. “Selama ini saya selalu berucap Assalamualaikum, dilanjutkan dengan sampurasun dalam berbagai kesempatan. Untuk itu tuduhan yang mengatakan saya mengganti assalamualaikum dengn sampurasun merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Dedi

Dedi menjawab tudingan FPI yang disasar kepadanya. “Seluruh pidato-pidato saya terekam dengan baik dan tersimpan di arsip Humas. Sehingga siapapun dapat mengaksesnya,” tambah dia.(dc/jp/tim)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …