Dituduh Murtad, Penyair Dihukum Mati

ASHRAF-FAYADH-facebook

Ashraf Fayadh

POJOKBANDUNG.com-Vonis mati kini terus mengkhawatirkan warga melanggar hukum di Arab Saudi. Kali ini menimpa penyair bernama Ashraf Fayadh. Otoritas Arab Saudi menjatuhi hukuman mati kepada Ashraf Fayadh karena dituduh murtad alias keluar dari Agama Islam. Hakim memjatuhkan hukuman mati Pada 17 November lalu kepada penyair sekaligus kurator seni tersebut karena syair-syair yang ditulisnya.


Kepada Guardian, Fayadh mengaku terkejut dengan keputusan pengadilan. “Aku tidak melakukan tindakan kriminal sehingga pantas dijatuhi hukuman mati,” ungkapnya. Menurut dia syair-syair yang dituliskannya hanya menggambarkan dirinya sebagai seorang pengungsi Palestina, membicarakan persoalan budaya dan filosofis. “Tapi isu pemurtadan tidak ada dalam syair yang saya buat,” ujarnya.

Sebelumnya pria berusia 35 tahun itu pernah menerbitkan sebuah buku kumpulan puisi di tahun 2008 yang berjudul ‘Instructions Within’. Dalam sebuah diskusi bersama penulis lainnya, ia sempat beradu argumen di Abha, Agustus 2013. Menurut ayah Fayadh, setelah berdebat penulis tersebut melaporkan putranya ke kepolisian agama Arab Saudi (Mutaween).

Kemudian, Fayadh ditangkap lalu dibebaskan lagi dengan jaminan. Namun, pada 1 Januari 2014 ia kembali ditangkap dan identitasnya pun diambil. Dia dicap sebagai anak kelahiran Arab dari pengungsi Palestina karena tidak memiliki kewarganegaraan resmi.

Fayadh juga dituduh memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan. Menurut peneliti Human Rights Watch Adam Coogle, awalnya Fayadh dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan 800 cambukan pada Mei 2014 namun bergulir sampai vonis hukuman mati.

“Saat dipenjara, ia tidak diberikan hak untuk menyewa pengacara. Kasusnya diadili tanpa proses yang jelas,” ucap aktivis HAM New York, Mona Kareem. Kini, dalam waktu 30 hari Fayadh tengah berusaha mengajukan banding kepada otoritas Arab Saudi.

Bila vonis mati nanti benar benar dilaksanakan, maka pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 151 orang, angka tertinggi sejak 1995 lalu. Awal bulan ini, seorang blogger Raif Badawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1000 kali cambukan karena mengkritik pemimpin Arab di blog-nya.

Vonis mati juga kerap dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi karena dituduh melakukan pelanggaran berat. Dari puluhan WNI yang mendapat vonis mati beberapa diantaranya bisa bebas dan kembali ke tanah air. (jp/dtc/jp)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …