POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Apes nian dua maling motor ini. Mereka terpaksa jalannya pincang setelah petugas menembak betisnya masing-masing karena mencoba melawan saat hendak diringkus.
Aksi penagkapan kedua maling motor itu dilakukan Unit Ranmor Polrestabes Bandung. Kedua pelaku diduga sering beraksi di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Kedua maling motor yang luka tembak di betis itu, masing-masing Saptu (29) dan Abu Bakar (30) yang berperan sebagai pemetik. Kedua tersangka ditangkap di daerah Nagreg, Kab. Bandung, dan kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Selain mengamankan kedua pemetik, polisi menangkap empat tersangka lainnya. Dua tersangka berperan sebagai joki dan dua rekannya sebagai penandah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, dua dari empat pelaku ditembak lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dan kelompok curanmor asal Lampung ini memiliki peran yang berbeda setiap orangnya.
“Anggota kita menembak betis kedua pelaku pemetik lantaran mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ujar Yoyol.
Menurutnya,dalam kurun waktu 4 bulan, kelompok tersebut sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 26 TKP di wilayah kota Bandung.
“Total tempat kejadian perkara ada sebanyak 103 titik, mereka melakukan aksinya di wilayah Kota Bandung dan Kab. Bandung,” katanya.
Dia menambahkan, saat beraksi komplotan ini memiliki tugas masing-masing. Tersangka Abu Bakar dan Saptu tugasnya mencari motor yang akan dicuri sambil menggunakan angkot berkeliling di Kota Bandung.
Ketika mereka mendapatkan motor curian, mereka menyerahkannya ke Kurnia dan Tata. Kemudian oleh kedua joki diserahkan ke kedua penadah yang berada di wilayah Nagreg bernama Ajat dan Reza.
“Kelompok ini beraksi malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. Setiap beraksi komplotan ini mendapatkan motor hasil curian maksimal enam motor. Kita sudah berhasil mengamankan lebih dari 10 unit, anggota kita masih melakukan pengembangan,”terangnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Yoyol, pihaknya menerapkan pasal 363 KUHPidana ke empat tersangka lainnya yaitu tersangka Saptu, Abu Bakar, Kurnia dan Tata.
“Ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sedangka tersangka Ajat Sudrajat dan Reza di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengak ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, alangkah baiknya mengecek ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Jika menemukan motornya yang hilang, masyarakat tinggal membawa surat-surat perlengkapan kendaraan yang lengkap.
“Saya tegaskan, saat pengambilan barang bukti tidak seperserpun dipungut biaya alias gratis,” tandas Yoyol.
(cesar)