Jual ‘Daun Kering’, Dadang Dicokok Polrestabes Bandung

Ilustrasi Ganja

Ilustrasi Ganja

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG  – Berdalih penghasilan kuli bangunan tidak mencukupi kebutuhan keluarga, Dadang Hidayat (43) nyambi menjadi bandar narkoba jenis ganja. Namun, bukan untung yang Dadang dapat melainkan masalah yang ia dapat.

Pasalnya akibat perbuatannya itu, anak dan istrinya telantar karena Dadang harus menjadi penghuni baru rumah tahanan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Lantas Kompol Hermanto mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba Polrestabes Bandung, pasalnya pihaknya mendapatkan informasi di Jalan Sukagalih kerap adanya peredaran narkoba jenis ganja.

“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menurunkan anggota untuk menyelidikinya,” ujar Hermanto.

Suhermanto mengatakan, tak perlu butuh waktu lama anggotanya guna mendapat informasi tentang peredaran di wilayahnya tersebut. Alhasil, dirinya berserta jajaran SatNarkoba mengamankan Dadang Hidayat di rumahnya Sukagalih gg. Sukabakti IV no. 119 rt/rw 05/03 Kelurahan Sukabungah Kecamatan Sukajadi , beserta beberapa paket ganja yang siap edar.

“Saat kita lakukan penggeledahan dirumahnya, kami menemukan 29 paket ganja siap edar, dengan berat total 190 gram,” ucap Suhermanto.

Kemana barang tersebut di jual atau di edarkan, Suhermanto mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menggali informasi tentang hal itu.

“Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan paket ganja tersebut, dari seorang berinisial D yang kini menjadi DPO kami,” katanya.

Kini Dadang pun harus rela mendekam di ruang tahanan atas perbuatannya tersebut. Dadang dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun bui. (cesar)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …