POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Tak kunjung mendapat kepastian dari pemerintah Kota Cimahi terkait tuntutan penolakan PP No 78/2015 tentang pengupahan, ribuan buruh di Cimahi mengancam akan menghentikan proses produksi dan berunjuk rasa di depan kantor pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Minardi. Ia mengatakan hal itu sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh kepada pemerintah kota cimahi.
“KASBI dan Gabungan aliansi/serikat buruh dari Gerakan Aksi Reformasi Upah Kota (Garuk) akan melumpuhkan produksi dan mengepung kantor Kota Cimahi,” ujarnya saat ditemui di jl. Industri, Kota Cimahi, Rabu (18/11/2015).
Selain menuntut menolak PP No 78/2015 tentang pengupahan, pihaknya juga mendesak pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Cimahi sebesar Rp. 3,6 juta.
Ia mengatakan, rencananya aksi akan dilakukan selama tiga hari, dimulai kamis (hari ini 19/11) sampai hari sabtu.
Aksi akan dimulai dengan melakukan longmarch dari daerah industri sampai kantor pemkot Cimahi. Adapun massa yang dikerahkan, sekitar 11.500 orang buruh.
“Kami melihat, sampai saat ini pemerintah kota Cimahi melalui walikota, tidak pernah menerima kita dan menemui kita. Mereka juga tidak melihat kepentingan buruh,” pungkasnya. (bbb)