Aduuh! Duh.. Penangkapan Pengguna dan Pengedar Ganja di Jabar Tak Ada Habisnya

Ilustrasi Ganja

Ilustrasi Ganja

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap dua pria pengguna dan seorang bandar narkoba jenis ganja di daerah Cianjur, belum lama ini. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita ganja sebanyak 31,88 gram.

Ketiga tersangka yang kini meringkuk di tahanan Ditresnarkoba Polda Jabar bernama Yudi alias Afen (30), Sidik (29) dan Deden alias Dendy.

“Tersangka Yudi dan Sidik merupakan pengguna, sedangkan tersangka Deden merupakan pengedar ganja. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kabag Ops Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Mulyadi di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2015).

Masih dikatannya, penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan target operasi Ditres Narkoba Polda Jabar. Dimana terungkapnya peredaran ganja di wilayah Cianjur tersebut, berawal ditangkapnya Yudi di tempat tinggalnya di daerah Gang Mangga 2, Kampung panyawian, Desa Ciherang, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, pada Senin (16/11/2015) malam. Saat ditangkap tersangka usai mengkonsumsi ganja, dengan begitu polisi pun melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

“Selain puntung ganja, kami pun menemukan beberapa linting ganja serta paket kecil di kamar tersangka. Saat itu pun, anggota kami langsung melakukan pengembangan,” ujarnya, seraya menambahkan, karena tersangka dari pemeriksaan sementara mengaku membeli ganja tersebut berama Sidik dari tersangka Deden, akhirnya polisi pun pada hari yang sama mengejar ke rumah Sidik di Kampung Panyawian, Desa Ciherang, Kec. Pacet, Cianjur.

“Kami dengan mudah berhasil mengamankan Sidik bersama barang bukti ganja sebanyak  2,5 gram ganja,” jelasnya.

Setelah mengamankan kedua tersangka, lanjut Mulyadi, polisi pun melakukan pengembangan dengan mengejar ke rumah bandar yaitu tersangka Deden di Kampung Pasekon, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Cianjur. “Kita menangkap tersangka Deden dilakukan pada Selasa (17/11/2015) sekira pukul 06.00 WIB. Saat tersangka ditangkap masih dalam keadaan tertidur. Dari tangan tersangka kami menyita ganja sebanyak 27,30 gram ganja yang sudah dipaket kecil dan sedang siap edar,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka Deden, barang tersebut ia dapat dari sesorang bernama Abah di Parung Bogor, yang kini masih dalam pengejaran serta sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Jabar.

Tersangka mengaku, membeli ganja dari Abah (DPO,red) sebanyak 1 kilo kemudian dirinya membagi narkoba tersbeut menjadi paket sedang dan kecil.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (cesar)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …