POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Buruh dari Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Bandung melakukan unjuk rasa di kantor Walikota Bandung, Senin (16/11/2015).
Kedatangan buruh berseragam KASBI warna merah hitam itu lengkap membawa spanduk bertuliskan penolakan PP 78. Penjagaan sendiri cukup ketat, Barisan buruh dihadang oleh barisan satpol PP wanita berhijab.
Mereka menuntut wali kota menetapkan upah minimum Kota Bandung sebesar Rp 3,6 juta. Selain itu juga, buruh meminta pemkot tidak melaksanakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mereka nilai tidak berpihak pada buruh.
Ketua KASBI Kota Bandung Slamet mengatakan, ada beberapa hal isi pp yang menyengsarakan buruh yakni KHL ditinjau 5 tahun sekali, penentuan upah sepihak. (mur)