Penasehat: Soal Penunjukan Travel, Itu Bukan Keinginan Ade Irawan

Ade Irawan

Ade Irawan

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi Ade Irawan diklaim tidak berperan aktif dalam penunjukkan travel sebagai fasilitator perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2010 – 2011.

Ketua penasehat hukum terdakwa Kuswara S Taryono mengatakan, dalam nota pledoinya, sangkaan Jaksa Penuntut Umum adanya peran aktif Ade Irawan memperkaya korporasi tidak dapat dibuktikan secara utuh.

“Penunjukan travel untuk memfasilistasi perjalanan dinas para anggota dewan adalah bukan keinginan klien kami dan hal itu terungkap dalam persidangan,” tegas Kuswara di Bandung, Senin (16/11/2015).

Adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan pihak travel diantaranya Travel Titan, Maxi Tour, Shilla Tour, Edy Surya Tour dan Emsa Tour yang dilakukan para Ketua Pansus DPRD Kota Cimahi diantaranya Cecep Rustandi, Soeharto, Bambang Suprihatin, Lukma Bhakti Hudaya, Nabsun dan Ike Hikmawati.

Adanya SKB, menurut dia, Ade Irawan diklaim tidak mengetahui, bahkan baru didapatkan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperlihatkan kepadanya.

Selain itu, Ade Irawan dianggap tidak pernah menyuruh Sekretariat DPRD kepada para travel untuk menyisihkan uang. Malahan, katanya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kota Cimahi yang memberikan perintah agar para travel menyisihkan uang untuk diberikan kepada Pimpinan Dewan, dan Sekretariat.

“Dalam SKB itu tidak ada nama klien kami, sehingga tidak beralasan jika dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya suatu korporasi,” jelasnya. (cesar)

loading...

Feeds

Pemkab Sumedang Percepat Perbaikan Data Bansos

POJOKBANDUNG.COM, SUMEDANG – Pemkab Sumedang terus mempercepat pendaftaran masyarakat dalam sistem digital pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial …