POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Gabungan aliansi/serikat buruh dari Gerakan Aksi Reformasi Upah Kota (Garuk) Cimahi mengepung gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (9/11/2015). Mereka berunjuk rasa menentang PP No 78/2015 tentang pengupahan terus berlanjut.
Mereka menuntut bertemu langsung dengan Walikota Cimahi, Atty Suharti dan memintanya menentukan sikap. Namun ditengah-tengah aksi, buruh dan polisi sempat terjadi saling dorong yang membuat enam buruh dari Kasbi pingsan dan luka-luka.
Sebelumnya, memulai aksi dilakukan di gedung dewan, ribuan buruh sempat menutup jalan Gandawijaya sambil membakar ban. Untuk mengamankan aksi ini, ratusan anggota Polres Cimahi mengawal keberangkatan buruh sejak dari kawasan industri hingga sampai di gedung DPRD.
Perwakilan buruh dari Gerakan Aksi Reformasi Upah Kota (Garuk) Asep Jamaludin mengatakan, harusnya Wali Kota bisa hadir langsung. karena, kata dia, dalam hal ini walikota berperan sebagai pengambil kebijakan dari permasalahan ini.
“Dalam aksi-aksi sebelumnya, Wali Kota Cimahi tidak pernah menemui para buruh secara langsung,” ujar Asep, disela-sela aksi unjuk rasa, didepan gedung DPRD, Jalan Raden Djulaeha Karmita, Senin (9/11/2015).
Untuk itu pihaknya meminta DPRD untuk menghadirkan Wali Kota. Meski sempat diguyur hujan, buruh tetap bertahan di halaman gedung DPRD. Beberapa perwakilan buruh diterima dewan dengan dimediasi pihak kepolisian. Beberapa point kesepakatan akhirnya dikeluarkan dewan yang dibacakan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan di atas mobil komando. “Pertama, kami dari dewan meminta pemerintah pusat membatalkan PP No.78 tahun 2015 karena menimbulkan kegaduhan pada buruh, “kata Achmad.
Lalu yang kedua yakni merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) naik jadi Rp3,6 juta kepada Pemkot Cimahi. Serta yang terakhir akan mengundang Atty Suharti untuk bertemu langsung dengan perwakilan buruh pada tanggal 11 Nopember besok. “Kami harap hal ini bisa jadi bahan pertimbangan walikota, “tuturnya.
Achmad juga menyampaikan bahwa dirinya akan langsung mengantarkan surat keberatan PP No 78/2015 ini ke Kementrian Pekerjaan di Jakarta, “saya yang akan langsung antarkan surat keberatan ini ke Jakarta, “jelasnya.
Puas dengan penjelasan ketua dewan, ribuan massa sedikit demi sedikit meninggalkan gedung DPRD. Setelah menyuarakan tuntutannya selama kurang lebih lima jam, mereka langsung bergegas pulang dengan tertib dan jalan sekitar gedung DPRD Cimahi kembali lancar.
Pria yang akrab disapa Agun menjelaskan, meski punya kewenangan untuk memanggil siapapun termasuk Wali Kota, namun, untuk bertemu dengan pihak eksekutif itu ada prosedurnya.
“Buruh mengajukan dua permintaan seperti membuat surat penundaan kepada Kementrian dan memfasilitasi para buruh untuk bertemu dengan Wali Kota. Keduanya sudah kami penuhi, termasuk pembuatan surat kepada Kementrian, untuk menunda PP Nomor 78, itu sudah kami buatkan,” jelasnya. (bbb)