Batik Air Dibekukan, Nasib Penumpang yang Sudah Beli Tiket Bagaimana…

Batik Air

Batik Air

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA -Pasca insiden tergelincirnya pesawat Batik Air Jumat (6/11) kemarin di Bandara Adisucipto, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan dengan tujuan Jakarta (CGK) – Yogyakarta (JOG) tersebut.
Pembekuan izin pesawat dengan nomor penerbangan ID – 6380 tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015.

Lalu bagaimana nasib penumpang yang sudah kadung membeli tiket ke rute tersebut?

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, penumpang Batik Air tidak boleh ditelantarkan oleh maskapai yang satu grup dengan Lion Air tersebut.

“Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 – 15.15 LT bisa dialihkan ke penerbangan lain. Ini sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku,” tandas Barata. (chi/jpnn)

loading...

Feeds