POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Karoke striptis masih beroperasi, meski sudah terbukti melakukan pelanggaran. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengaku belum mencabut ijin gangguan DAM karoke, karena menunggu rekomendasi dari Satpol PP.
“Kita memang sudah punya bukti, bahwa selain ada kegiatan karoke, di tempat karauke itu, ada juga kegiatan striptis (tari telanjang,red),”ujar Kepala BPPT Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan, Jumat (6/10/2015).
Menurut Ema,pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal ini. “Sebenarnya, soal karauke ini, sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, pasalnya karena mereka yang pertama melapor ke wali kota untuk direkomendasikan pencabutan ijin oleh BPPT,” papar Ema.
Bahkan sambung Ema, pihaknya dan pihak kepolisian sudah menemukan fakta data ada pelanggaran bahkan hingga pidana. “Ternyata DAM karoke melanggar perda no 7/2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan perda no 9/2012 tentang ijin gangguan dan retribusi ijin gangguan,” ujarnya.
Berdasarkan data dan fakta itu, Emma mengimbau agar satpol PP segera melakukan penyegelan dan rekomendasi pencabutan ijin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Disbudpar dan mencabut ijin ganggun karena ijin disalahgunakan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Herlan JS mengtakan, belum bisa melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Sebenarnya TDUP mereka sudah habis pada Oktober lalu, karena TDUP kan harus diperpanjang setahun sekali,” ujar Herlan.
Namun, lanjut Herlan, pengusaha sudah meminta perpanjangan,hanya saja karena Herlan mengaku menerima adanya laporan kegiatan menyimpang, jadi pihaknya tidak bisa memperpanjang TDUP tersebut. “Karena, kita harus pastikan dulu,bahwa usaha mereka tidak melanggar, baru kita bisa beri perpanjangan TDUP,” papar Herlan
.
Untuk memastikan keluhan masyarakat dan mengumpulkan bukti, Herlan mengaku pihaknya sudah meminta PPNS untuk melakukan penyelidikan.
“Karena di Disbudpar tidak ada PPNS, jadi kami minta tolong ke dinas lain,” teranganya.
Setelah PPNS melakukan penyelidikan dan terbukti adanya pelanggaran kegiatan usaha, maka Herlan bisa mencabut TDUP nya. Namun,seentara belum ada rekomendasi, maka tidak bisa ada pencabutan. “Yang kita lakukan hanya pencabutan sementara,” tambhnya. (mur)