Waduh! Polisi Cimahi Dihajar Debt Collector

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Anggota Polres Cimahi, Edi Hidayat dianiaya seorang pemuda yang bekerja sebagai debt collector di depan kantor leasing di Kota Cimahi. Penganiayaan itu terjadi saat Edi tengah berupaya melerai keributan antara pemilik motor dan gerombolan debt collector.

Akibat penganiayaan itu, Edi mengalami luka sobek di bibir dan harus mendapat lima jahitan di rumah sakit. Penganiayaan itu terjadi pada 7 September 2015 di daerah Amir Mahmud dan kini kasusnya sudah akan masuk ke tahap pengadilan.

“Pelaku berinsial RL melakukan pemukulan satu kali kepada seorang anggota polisi yang berusaha melerai keributan saat berjaga di kantor leasing, “ucap Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cimahi, Aco Rahmadi, Jumat (6/11/2015).

Kejadian bermula saat pelaku akan menyita motor leasing. Setelah terjadi keributan, Edi yang sedang berjaga berusaha melerai. Namun, lama kelamaan cekcok antara keduanya terjadi, sampai akhirnya tersangka memukul korban di bagian bibirnya hingga terluka.

Akibat kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 356 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terhadap anggota polisi dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Adapun alat bukti yang disita adalah kode nomer kendaraan bermotor yang didapat dari kantor leasing di tangan pelaku. “Kami bisa segera menyeretnya ke pengadilan, ” pungkasnya. (bbb)

loading...

Feeds