Tak Mau Datang, RJ Lino Terancam Dijemput Paksa

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal akan memeriksa Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost (RJ) Lino, Senin (9/11).

Lino akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane pada perusahaan pelat merah yang dipimpinnya itu. Sebelumnya, Lino sudah dipanggil Senin (3/11) lalu. Namun, Lino tak hadir dengan alasan surat panggilan tak sesuai prosedur. Penyidik tak bisa menerima alasan itu dan melayangkan pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan, Senin (9/11) nanti.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa proses kasus ini masih berjalan. “Ya, ini kan proses sedang berjalan. Kalau RJ Lino tidak mau diproses (diperiksa) kan ada mekanisme hukumnya,” ujar Haiti di Mabes Polri, Kamis (5/11/2015).

Dia mengatakan, kalau dipanggil sekali tidak datang, dua kali pun tak hadir juga tanpa alasan, tentu sesuai mekanisme undang-undang bisa dilakukan panggilan paksa. “Ya, tentu ada perintah membawa. Kalau sekarang dipanggil tidak datang, berarti jalan prosesnya,” ungkap Haiti.

Dia mengatakan, penyidik terus memproses kasus ini untuk melengkapi alat bukti. “Ini sedang proses mencari alat bukti. Semua sudah sesuai prosedur penyelidikan,” paparnya.

Sebelumnya, pengacara Lino, Rudi Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk Lino. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/11).

“Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin,” kata Rudi di Mabes Polri, Rabu (4/11).

Dia memastikan, Lino akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Kami datang, siap datang dong,” ujarnya. (boy/jpnn)

loading...

Feeds