POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Satpol PP Kota Bandung tidak tinggal diam jika menemukan dan mendapat laporan soal warga yang mabuk minuman keras (miras) lalu berkeliaran di jalan sambil berbuat onar.
Bahkan, Satpol PP tak segan-segan menyergap pemabuk jalanan tersebut supaya tidak membuat keresahan yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kalau mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (tramtibum), ya jelas kami tindak orangnya (pemabuk),” ujar Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto usai menghadiri pemusnahan barang bukti 19.785 botol miras hasil Operasi Antik Lodaya dan Operasi Cipta Kondisi 2015 di eks mal Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (5/11/2015).
Menanggapi peredaran miras di Kota Bandung, Eddy mengatakan, pihaknya kerap merazia tempat-tempat yang tak memiliki izin jualan miras. Bukan hanya transaksi miras yang disorot, petugas Satpol PP menyasar warga yang asyik mabuk-mabukan di jalanan.
“Ternyata di tempat publik mereka berkumpul lalu ditemukan ada botol miras dan mengganggu tramtibum, ya tugas kami menindak,” tutur Eddy.
Namun Eddy mengaku, selama ini belum pernah menemukan pemabuk jalanan yang bertingkah serampangan atau berulah onar. “Karena kami rutin berpatroli, jadi enggak ada. Kalau ada pengaduan dari masyarakat berkaitan drunker jalanan, kami pasti tindak lanjuti,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemabuk yang kedapatan menganggu ketertiban umum, bakal diminta keterangan di kantor Satpol PP Bandung serta terancam sanksi jika terbukti bersalah. Bila terindikasi melakukan tindakan pidana, Pol PP menyerahkannya kepada polisi.
“Kalau ternyata anak di bawah umur, maka kami melakukan pembinaan serta memanggil orang tuanya,” jelasnya.
Untuk mengawasi tempat peredaran miras serta lokasi disinyalir digunakan pesta miras, menurut menurut Eddy, selama ini pihaknya bekerjasama dengan Polrestabes Bandung. (cesar)