Polsek Lengkong Bandung Ciduk Maling dan Penadah Motor

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya belum lama ini. Itu diungkakan Kapolsek Lengkong Kompol Jaya Hartono melalui Kanit Reskrim Iptu M Alvan.

Penangkapan pelaku curas dan penadahanya tersebut berdasarkan laporan LP/B/794/X/2015/Sektor Lengkong pada 6 Oktober 2015 dalam perkara 362 Curanmor R2 honda revo warna hitam tahun 2010 nopol D 3449 HU atas nama pelapor Sandi Ahmad Hidayat.

“Kejadian tersebut berawal Senin (5/10/15) lalu saat pelapor yang juga korban, berboncengan dengan tersangka Mulya Permana (47), saat sedang dalam perjalanan korban lupa membawa charger hpnya, sehingga korban pun dengan tersangka kembali ke rumah korban di Jalan Ergolo, Kelurahan Samoja untuk mengambil charger tersebut, namun usai korban mengambil charger hp tersebut, korban sudah tidak melihat tersangka dengan motornya,” kata Alvan.

Setelah itu, lanjut Alvan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lengkong.

“Berbekal informasi dari korban yang mengenal tersangka, akhirnya kita melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Desa Pakutandang Kecamatan Baru jati Kabupaten Bandung, dan kita berhasil amankan tersangka di rumahnya,” kata Alvan.

Alvan mengatakan, saat dimintai keterangan kepada tersangka, dia (tersangka) mengaku telah menggadaikan motor hasil curiannya tersebut ke seorang penadah.

“Kita langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat, akhirnya kita berhasil amankan Iman Solihin (34) di rumahnnya di Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, berikut barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan roda dua beserta kunci motor aslinya, ” ungkap Alvan.

Dari keterangan tersangka pencurian motor, Alvan mengatakan, tersangka menggadaikan motor tersebut kepada Iman Rp 1 juta.

“Alasannya dia mengadaikan motor tersebut, kita masih dalami,” kata Alvan.

Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lengkong. Mulya Permana dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Iman Solihin dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (cesar)

loading...

Feeds