POJOKBANDUNG.com, CIMAHI-Pangdam III Siliwangi TNI AD Mayjen Hadi Prasojo berpendapat, tindakan pemecatan sangat pantas diberikan kepada setiap anggota yang menyalahgunakan senjatanya. Tindakan tegas tersebut ia katakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Hal tersebut, menyusul kasus penembakan warga Cibinong bernama Marsin Sarmani alias Japra, 40, yang dilakukan Serda Yoyok Hadi alias YH dari anggota Batalyon Intel Tempur Kostrad Cilodong, TNI AD karena bersenggolan kendaraan di jalan.
“Perintahnya pecat. Karena senjata bukan untuk membunuh rakyat tapi senjata untuk melindungi rakyat,” tegas Hadi di Makodim 0609 jalan Jenderal Gatot Soebroto, Kamis (05/11/2015).
“TNI AD dan rakyat merupakan satu kesatuan, dan rakyat juga harus dilindungi,” sambungnya.
Persatuan dengan masyarakat ia katakan sudah berlangsung sejak lama. Jika ada sesuatu yang diluar kepatutannya pastinya akan dilakukan tindakan tegas. Oleh karenannya, kasus penembakan tersebut menjadi satu pelajaran pihaknya.
Mengenai jumlah senjata yang ada, Hadi menjelaskan, disesuaikan dengan jumlah anggota. Namun, kepemilikan tersebut mempunyai sejumlah aturan-aturan yang diberlakukan kepada pemilik yang bersangkutan.
“jika sudah tidak berdinas tidak boleh bawa senjata keluar,” ucapnya singkat.
Hadi mengatakan, sebagai bentuk pengawasan kepemilikan senjata pihaknya kerap melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan kepada setiap anggota.
“umumnya ketika senjata akan dipakai oleh anggota, maka harus sepengatahuan pimpinanya dan itu di cek setiap harinya berapa pengeluaran senjata dari gudang dan berapa yang kembali,” jelasnya. (bbb)